SATUAN RESKRIM POLRES KENDARI MELENGKAPI BERKAS PERKARA PEMBUNUHAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM HALUOLEO
SATUAN RESKRIM POLRES KENDARI MELENGKAPI BERKAS PERKARA PEMBUNUHAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM HALUOLEO
Pelaku pembunuhan La Ode Alimin saat digelandang di Polres Kendari.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari terus berupaya
menuntaskan berkas perkara pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Halu
Oleo Kendari.
Kepala Unit Satreskrim Polres Kendari,
Inspektur Polisi Sakti, mengatakan berkas tersangka Alimin sementara
dirampungkan. Dalam waktu dekat berkas itu dikirim ke Kejaksaan Negeri
Kendari. Alimin sendiri masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres
Kendari proses pemeriksaan.
“Alimin adalah tersangka utama dalam
kasus pembunuhan mahasiswa UHO bernama La Ali. Berkasnya sementara kita
rampungkan. Secepatnya dikirim di kejaskaan,” tuturnya, Kamis 15
September 2016.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang
dikantongi polisi, tersangka Alimin terbukti mengayunkan parang kearah
La Ali yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk Muhtar tidak
dikenakan pasal pembunuhan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan
terhadap La Ali.
“Untuk Muhtar hanya dikenakan
Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dan dikenakan
Pasal 351 KUHP karena menganiaya dua teman La Ali menggunakan parang.
Jadi dua kasus masing-masing satu tersangka,” jelas IPDA Sakti.
Mahasiswa UHO, La Ali, tewas dibunuh
warga sekitar kampus UHO dengan parang, Minggu dinihari, 28 Agustus
2016. La Ali terlibat perkelahian dengan pria bernama Muhtar warga Jalan
La Muse, Kendari, pukul 02.30 Wita. Muhtar bermaksud mengamankan rekan
La Ali yang diduga bermaksud mencuri ayam.
Komentar
Posting Komentar