Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari Amankan 2 Pencuri Bergaya Pemulung
Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari Amankan 2 Pencuri Bergaya Pemulung
Jauh-jauh dari
Pulau Lombok Kota Mataram hanya untuk menjadi pemulung di Kota Kendari,
Sultra. Mereka adalah Syawal dan Amran, harus berurusan dengan Penyidik
Polres Kendari akibat terlibat tindak pidana kejahatan pencurian
barang-barang elektronik di beberapa lokasi rumah warga di Kota Lulo.
Kanit Reskrim
Polres Kendari IPDA Sakti Tangke T, SH mengungkapkan kedua lelaki asal
Lombok ini ditangkap karena melakukan tindakan tidak terpuji itu pada 11
Januari 2017. Mereka memasuki rumah warga di Andounuhu Kecamatan Poasia
dan mengambil semua barang berharga seperti Televisi 23 inc, Mesin Cuci
dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Modusnya itu
mereka jadi pemulung melihat rumah dalam keadaan tak berpenghuni mereka
masuki. Dan mereka ambil yang bisa dijual," kata Sakti.
Aksi kedua
tersangka ini diketahui saat mereka menghubungi dan akan menjual barang
hasil curian itu kepada sala satu rekannya bernama Fajar. Namun belum
sampai terjual kedua tersangka ini lebih dulu ditangkap dan digiring ke
Mako Polres Kendari. Terhadap Fajar sendiri hingga kini sementara dalam
pengejaran Aparat Reskrim Polres Kendari.
"Kedua orang ini
sering berpindah-pindah lokasi dan sudah menjadi target kami belum lama
ini. Profesinya saja tidak jelas, mengakunya sebagai pemulung. Mereka
ditangkap di kosnya di Andounuhu secara bersamaan," ujarnya.
Selain itu, kedua
tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama di Kendari. Hingga saat
ini juga Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sala
satu pelaku masih buron. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
oleh Satuan Reskrim Polres Kendari yakni Televisi 32 inc sebanyak dua
buah, dan satu unit mesin cuci.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar