Polres Kendari Ringkus Sindikat Curnik (Pencurian Barang Elektronik) Lintas Kabupaten.
Polres Kendari Ringkus Sindikat Curnik (Pencurian Barang Elektronik) Lintas Kabupaten.
Kasat
Reskrim Polres Kendari, AKP Yunnar HP Sirait (tengah) didampingi Kaur
Bin Reskrim Polres Kendari, Iptu ABD Harist (kiri), dan Kanit 1 Pidana
Umum, Ipda Sakti Tangke (kanan), saat merilis hasil pengungkapan kasus
kejahatan Curnik dan kasus penggelapan motor..
KENDARI – Jajaran
reskrim Polres Kendari berhasil membekuk dua sindikat tersangka sindikat
pencurian elektronik (Curnik) antar kabupaten.
Para tersangka adalah Nuriamin alias
Aril (31) warga Wawotobi Kabupaten Konawe dan Hasan (45) warga Benubenua
Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, bertintak selaku penadah.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunnar
HP Sirait kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka
Ariel bermula dari laporan masyarakat yang kerap kali disibukkan dengan
perbuatan tidak terpuji dilakukan tersangka.
Dikatakannya, masyrakat yang dirugikan
oleh tersangka Aril bukan hanya di kota Kendari melainkan ada di
Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel).
“Informasi itu kita kembangkan, kita telusuri barang hasil curian pelaku yang dijual kepada penadah,” kata Yunar.
Alhasil, tersangka berhasil dibekuk saat
tengah berada dikediamannya di Wawotobi, Kabupaten Konawe, Minggu
malam sekitar pukul 04.00 wita. Tersangka Hasan pun demikian riringkus
dikediamnnya di Kecamatan Kendari Barat.
Tersangka Aril mengakunya melakukan
tindakan yang meresahkan masyarakat itu sudah sebanyak 32 titik.
Diantaranya rumah-rumah warga yang terletak di Kota Kendari, Kabupaten
Konawe dan Konawe Selatan (Konsel).
“Tersangka ini menjalankan aksinya pada
malam hari menggunakan mobil. Dari pengakuannya tersangka tidak sendiri,
dia bersama tiga rekannya. Tiga orang itu kini masih dalam pegejaran,”
ujarnya.
Dari pengakuan tersangka lanjut Yunar,
barang hasil curian dijual kebeberapa Daerah dengan harga lebih murah.
Seperti penadah barang curian dari Kabupaten Buton, Buton Utara dan Kota
Kendari.
“Adapun jaringannya maupun penadahnya kita masih selidiki lebih jauh lagi,” ungkapnya.
Tersangka Nuriamin juga seorang
resedivis dalam kasus yang sama. Diduga tersangka secara leluasa tampa
ketahuan menyantrongi rumah warga karena menggunakan jimat.
Jimat tersebut, kata Yunar diamankan
oleh pihaknya saat melakukan penggeledahan dikediaman tersangka. “Barang
diduga jimat itu dibungkus kain kavan berwarna putih,” bebernya.
Lebih mencenangkannya lagi beber Yunar,
dengan pekerjaan pelaku melakukan pencurian barang-barang berharga
seperti elektronik itu, tersangka bisa mendirikan sebuah rumah bertempat
di Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
dari pelaku yaitu 4 buah telivisi dengan ukuran 40 sampai 50 inci. Dua pasang speker / salon, 2 unit playstition dan
beberap unit handphone berbagai merek.
Sementara itu pada hari yang sama, Yunar
menyebutkan pihaknya juga berhasil membongkar sindikat penjualan hasil
penggelapan motor dari sebuah Perusahaan pembiayaan PT Indomobil di Kota
Kendari.
Para pelaku masing-masing bernama Andi
Aco, Laode Abdul Sukma , Muhamad Fauzul dan Pandi Arta. Keempat pelaku
itu diamankan pada awal Maret 2017.
Dari hasil perbuatan para pelaku
tersebut terang Yunar, mereka berhasil mengumpulkan barang bukti
sembilan (9) unit kendaraan roda dua.
Dijelsakannya, modus operandi yang
mereka rangkai yaitu dengan mengajukan kredit ke perusahaan pembiayaan
dengan data fiktif, kemudian mereka membeli kendaraan ke dialer.
Selanjutnya motor tersebut dijual ke pembeli atau pemesan dengan kredit
tidak dibayarkan.
“Untuk jaringan Andi Aco ini masih kita
kembangkan. Karena masih ada yang akan berpotensi untuk ditetapkan
sebagai tersangka misalnya saja pemesan. Tapi untuk memastikan itu kita
masih lakukan penelusuran,” pungkasnya.
Menurut Yunar, tersangka Nuriamin dapat
dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan
Andi Aco dan kawanannya dapat dijerat dengan pasal 378,372 KHUP dengan
ancaman 5 tahun penjara. untuk penada hasil curian dapat dipidana dengan
pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar