Judul Blog Anda

Polres Kendari Ringkus Sindikat Curnik (Pencurian Barang Elektronik) Lintas Kabupaten.

Polres Kendari Ringkus Sindikat Curnik (Pencurian Barang Elektronik) Lintas Kabupaten.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunnar HP Sirait (tengah) didampingi Kaur Bin Reskrim Polres Kendari, Iptu ABD Harist (kiri), dan Kanit 1 Pidana Umum, Ipda Sakti Tangke (kanan), saat merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan Curnik dan kasus penggelapan motor..

KENDARI – Jajaran reskrim Polres Kendari berhasil membekuk dua sindikat tersangka sindikat pencurian elektronik (Curnik) antar kabupaten.
Para tersangka adalah Nuriamin alias Aril (31) warga Wawotobi Kabupaten Konawe dan Hasan (45) warga Benubenua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, bertintak selaku penadah.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunnar HP Sirait kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ariel bermula dari laporan masyarakat yang kerap kali disibukkan dengan perbuatan tidak terpuji dilakukan tersangka.

Dikatakannya, masyrakat yang dirugikan oleh tersangka Aril bukan hanya di kota Kendari melainkan ada di Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel).
“Informasi itu kita kembangkan, kita telusuri barang hasil curian pelaku yang dijual kepada penadah,” kata Yunar.

Alhasil, tersangka berhasil dibekuk saat tengah berada dikediamannya di Wawotobi, Kabupaten Konawe, Minggu malam  sekitar pukul 04.00 wita. Tersangka Hasan pun demikian riringkus dikediamnnya di Kecamatan Kendari Barat.

Tersangka Aril mengakunya melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat itu sudah sebanyak 32 titik. Diantaranya rumah-rumah warga yang terletak di Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel).

“Tersangka ini menjalankan aksinya pada malam hari menggunakan mobil. Dari pengakuannya tersangka tidak sendiri, dia bersama tiga rekannya. Tiga orang itu kini masih dalam pegejaran,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka lanjut Yunar, barang hasil curian dijual kebeberapa Daerah dengan harga lebih murah. Seperti penadah barang curian dari Kabupaten Buton, Buton Utara dan Kota Kendari.
“Adapun jaringannya maupun penadahnya kita masih selidiki lebih jauh lagi,” ungkapnya.
Tersangka Nuriamin juga seorang resedivis dalam kasus yang sama. Diduga tersangka secara leluasa tampa ketahuan menyantrongi rumah warga karena menggunakan jimat.
Jimat tersebut, kata Yunar diamankan oleh pihaknya saat melakukan penggeledahan dikediaman tersangka. “Barang diduga jimat itu dibungkus kain kavan berwarna putih,” bebernya.
Lebih mencenangkannya lagi beber Yunar, dengan pekerjaan pelaku melakukan pencurian barang-barang berharga seperti elektronik itu, tersangka bisa mendirikan sebuah rumah bertempat di Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 4 buah telivisi dengan ukuran 40 sampai 50 inci. Dua pasang speker / salon, 2 unit playstition dan beberap unit handphone berbagai merek.

Sementara itu pada hari yang sama, Yunar menyebutkan pihaknya juga berhasil membongkar sindikat penjualan hasil penggelapan motor dari sebuah Perusahaan pembiayaan PT Indomobil di Kota Kendari.

Para pelaku masing-masing bernama  Andi Aco, Laode Abdul Sukma , Muhamad Fauzul dan Pandi Arta. Keempat pelaku itu diamankan pada awal Maret 2017.
Dari hasil perbuatan para pelaku tersebut terang Yunar, mereka berhasil mengumpulkan barang bukti sembilan (9) unit kendaraan roda dua.

Dijelsakannya, modus operandi yang mereka rangkai yaitu dengan mengajukan kredit ke perusahaan pembiayaan dengan data fiktif, kemudian mereka membeli kendaraan ke dialer. Selanjutnya motor tersebut dijual ke pembeli atau pemesan dengan kredit tidak dibayarkan.
“Untuk jaringan Andi Aco ini masih kita kembangkan. Karena masih ada yang akan berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka misalnya saja pemesan. Tapi untuk memastikan itu kita masih lakukan penelusuran,” pungkasnya.

Menurut Yunar, tersangka Nuriamin dapat dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Andi Aco dan kawanannya dapat dijerat dengan pasal 378,372 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. untuk penada hasil curian dapat dipidana dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Komentar