Judul Blog Anda

Kecewa Dengan Hasil Pilkada Kendari, Pria Ini Nekat Bakar Dua Kantor Kelurahan

Kecewa Dengan Hasil Pilkada Kendari, Pria Ini Nekat Bakar Dua Kantor Kelurahan

Kecewa Dengan Hasil Pilkada Kendari, Pria Ini Nekat Bakar Dua Kantor Kelurahan 

Dalam waktu semalam seorang pria berinisial AW (33) nekat membakar dua kantor Kelurahan di Kota Kendari hal tersebut dilakukan karena kecewa dengan hasil pemilihan Wali Kota Kendari pada tanggal 15 Februari 2017 lalu, dimana pada tempat pemilihan suara (TPS) di kelurahan tersebut pasangan calon pilihannya kalah dalam perolehan suara.

Dua kantor lurah tersebut adalah kantor Kelurahan Wua-wua dan kantor Kelurahan Andonohu terbakar dalam waktu semalam yang hanya berjarak beberapa jam saja. Kantor Kelurahan Wua-wua terbakar sekitar pukul 19.30 Wita Minggu  (19/2/2017) malam dan tidak lama kemudian sekitar pukul 02.00 Wita (20/2/2017) Kantor Kelurahan Andonohu juga ikut terbakar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Sigit Haryadi saat ditemui di Mapolres Kendari mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap motif pelaku pembakaran dua kantor Kelurahan tersebut dan saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian berhasil memperoleh fakta mengenai motif pelaku yang nekat melakukan pembakaran kantor kelurahan tersebut dikarenakan kecewa terhadap perolehan suara pada Pilwali Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 lalu,” ungkap AKBP Sigit, Rabu (5/7/2017).

AW yang berprofesi sebagai pengangguran atau pekerja serabutan ini melakukan aksinya sendirian dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya. Pelaku diketahui juga menerima sejumlah uang usai membakar kantor tersebut dari seseorang yang saat ini belum diketahui identitasnya. Karena itu, sambung Sigit, saat ini pihaknya fokus  menyelidiki pelaku utama, yakni aktor dibalik pembakaran kantor lurah tersebut.

“Jadi berdasarkan kejadian kebakaran yang terjadi pada tanggal 20 Februari pasca perhitungan suara pada pilwali Kota Kendari bahwa kita mendalami dua kasus pembakaran didua kantor kelurahan dan berkat kerja keras anggota kami dilapangan dari Reskrim Polres Kendari, bekerjasama dengan Polsek, kemudian Polda akhirnya kita mampu mengungkap pelaku pembakaran tersebut, jadi salah satu pelaku yang saat ini sudah kita amankan dan dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri kota Kendari tahap dua dari hasil pengungkapan tersebut,” tambahnya,

Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian

“Dari sembilan saksi yang diperiksa dan barang bukti yang diamankan serta dari hasil Labolatorium Forensik (Labfor) sementara, pelaku masih tunggal. Atas perbuatannya, AW saat ini dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” kata Sigit.(B)

 

Komentar