PELAKU JAMBRET DITANGKAP PIHAK KEPOLISIAN
KENDARI – Dua penjambret terpaksa harus digelanggang ke Mapolsek Poasia setelah tertangkap tangan dan menjadi korban bulan-bulanan warga. Keduanya atas nama Fery Onang Saputra alias Putra (19) warga Perumnas Poasia dan Andi Muadz Guntur alias Muaz (18) warga jalan Bunggasi kelurahan Anduonohu kecamatan Poasia.
Keduanya ditangkap karena melakukan aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswa atas nama Misrawati (19) bertempat di Jalan ZA. Sugianto Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Minggu (30/4) sekitar pukul 02.30 wita.
Kapolsek Poasia Kompol Haeruddin menuturkan penangkapan terhadap dua penjambret yang selama ini beraksi di wilayah hukum kota Kendari bermula saat korban bersama dengan Muhammad Ridwan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tepatnya di Jl. ZA. Sugianto, depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Tampa sepengetahuan mereka lanjut Haeruddin, dari belakang mereka, muncul dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih menyalip korban dan langsung menarik tas korban yang disandang dibahu kanan.
“Sehingga tali tas korban terputus dan tas korban dibawa lari oleh pelaku,” katanya.
Sayangnya, sebelum jembatan triping sepeda motor pelaku mogok dan korban berteriak pencuri sehingga pelaku Andi Muadz Guntur alias Muadz membuang tas milik korban di rawa-rawa. Sedangkan dua pelaku tersebut langsung diamuk massa oleh warga yang berada disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selang beberapa menit kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku, bersama motor yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Langkah-langkah yang kita ambil yaitu sudah mengamankan 2 orang pelaku dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih No. Pol : Tidak terpasang dan Mengamankan tas warna pink milik korban yang di temukan di rawa-rawa serta mengarahkan korban membuat LP di polsek poasia,” tuturnya.
Sedangkan 1 buah Handphone merk Samsung Galaxi A3 warna biru milik korban sudah tidak ada dalam tas korban demikian juga barang-barang yang lain dalam tas semuanya tercelup dalam air. Akibat kejadian itu juga korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sudah kurang lebih empat kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Kendari. Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar