Burhanudin berjalan tertatih menuju sel tahanan Mapolres Kendari. Di belakangnya, Daeng Rumpa juga menyeret kakinya yang cidera akibat hantaman balok kayu yang diayunkan seorang polisi yang menangkapnya.
Dalam catatan kriminal polisi, Burhanuddin dikenal sebagai bramacorah perampok nasabah bank. Sementara profil Daeng Rumpa juga tak kalah menakutkan. Ia dikenal sebagai perampok yang telah malang melintang di Kota Makassar dan sekitarnya.
Setelah bersatu kawanan ini makin kuat dan dikenal bengis saat beraksi. Berbekal senjata tajam seperti badik, mereka tak ragu melukai korbannya.
Kawanan Burhanudin berjumlah enam orang. Burhanudin bertindak sebagai kepala kawanan, Daeng Rumpa sebagai ketua eksekutor, sementara Risal, Agus, Faisal, dan Aco berperan menggasak sasaran rampok. Keenamnya berasal dari Kota Daeng, Makassar.
Burhanudin menuturkan, ia dan kawanannya terpaksa menjadi perampok karena tidak punya pilihan lain untuk membiayai hidup keluarga. Setiap kali berhasil merampok, hasilnya selalu dikirim ke Makassar untuk biaya hidup anak dan istri mereka.
“Hasilnya memang semua dibagi rata dulu ke kita kemudian baru saya kirimkan anak dan istri saya di Makassar,” kata Burhanudin.
“Tidak kerja ka pak. Makanya saya datang di Kendari. Pakai makan saja pak, iya kirim juga tapi sedikit, karena saya juga mau makan di Kendari,” Daeng Rumpa tertunduk lesu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait menjelaskan, Burhanudin dan kawanannya ditangkap usai merampok sebuah rumah sekitar Polda Sultra. Usai merampok, para pelaku kemudian mengarah Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kendari, Kamis 30 Maret 2017.
“Saat sementara buka-buka hasil curian, kemudian kami tangkap. Namun salah seorang pelaku bernama Daeng rumpa sempat melawan dan akan melarikan diri. Kemudian anggota yang sudah bersembunyi disemak-semak memukul kaki korban sampai terjatuh,” ujarnya.
Menurut Yunar komplotan Daeng Rumpa memang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Sasaran utama mereka biasanya adalah rumah yang sedang sepi ditinggal pemilik. Kali ini polisi menyita sejumlah hasil rampokan seperti tiga unit motor, puluhan HP, ratusan ribu uang, tas termasuk beberapa senjata tajam jenis badik.
“Saat ditinggal pemilik baru mereka bekerja. Kalau ada yang melawan kadang mereka melakukan penikaman jika ada pemilik rumah atau penjaga rumah,” katanya.
Saat ini Burhanudin dan kawanannya sementara menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polres Kendari. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada Kabarkendari.com, Burhanudin mengaku menyesal dan siap menanggung akibat dari kejahatannya
Komentar
Posting Komentar