SEPEKAN, SAT RESKRIM POLRES KENDARI AMANKAN 10 ORANG PELAKU CURANMIOR
Hanya dalam tempo sepekan, Polres Kendari telah menangkap 10 pemuda yang menjadi kawanan spesialis pencuri sepeda motor. Selama beraksi dalam sebulan terakhir, kawanan ini telah mencuri 15 unit sepeda motor. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci.
Salah seorang anggota kawanan bernama Anto, setiap unit kendaraan hasil curian biasanya dijual Rp 2 Juta. Selama beraksi ia bekerjasam dengan pencuri lainnya bernama Iwan.
“Kalau ini hasilnya cepat. Satu unit motor kami jual dua juta. Nah hasilnya kita bagi. Hanya untuk makan saja. Kalau habis lagi baru kerja (curi motor) lagi,” katanya sambil tertunduk.
Anto mengaku belum lama bergabung dalam kawanan ini. Namun ia telah berhasil mencuri tiga unit sepeda motor. Sebagai junior yang belum berpengalaman mencuri motor yang terkunci, dirinya menjadi spesialis pencuri motor tanpa terkunci.
“Saya dorong terus sampai sama Iwan. Nanti dia yang jual. Hasilnya kita bagi untuk makan. Tidak ada sekali kerjaku pak,” terangnya.
Sementara itu Iwan hanya bisa tertunduk lesu saat memberikan keterangan pada jurnalis. Disamping kirinya juga berjejer 8 orang rekannya yang diketahui bernama Yoga, Ridwan, Ucok, Riswan, Andri, Bagus, Tama, dan Bula. Iwan mengaku mencuri motor demi mendapat uang untuk bersenang-senang dengan rekannya.
“Dipake makan, keliling tempat karaoke juga pak,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kendari, KASAT RESKRIM menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Buser, Intel Polres Kendari dan anggota Polsek Kemaraya. Delapan anggota kawananan ditangkap tim ini, sisanya ditangkap anggota Polsek Kemaraya. Kawanan ini diakui telah lama menjadi sasaran target operasi penangkapan.
Kawanan ini ditangkap dalam waktu sepekan pada April 2017 ini. Mulai dari Yoga sampai berakhir di Iwan. Katanya para pelaku merupakan komplotan curanmor yang sudah sering meresahkan masyarakat.
“Penangkapan mereka bermula dari Yoga. Alhamdulilah pria ini mengakui dan menyebutkan semua temannya,” kata Yunar.
Hasil kejahatan kawanan ini umumnya dijual dalam Kota Kendari. Sebelum dijual, motor hasil curian terlebih dahulu diubah baik warna, nomor rangka dan mesinnya. Hal ini untuk mengelabui petugas dan pemilik motor.
Akibat perbuatan mereka, para pemuda ini harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kendari. Saat mereka tengah menanti proses hukum selanjutnya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Komentar
Posting Komentar