Kelompok Penjudi Diringkus Polisi, Dua Ibu RT Turut Ditahan
Iwan punya hobi mengoleksi berbagai jenis barang elektronik, seperti smartphone, laptop dan notebook tapi caranya yang keliru. Dia menyatroni indekos mahasiswa lalu mengambil barang-barang tersebut dan dijualnya. Akibatnya, Iwan dibekuk polisi di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowowanggu, Kecamatan Kadia. Iwan rupanya spesialis pencurian elektronik (Curnik) di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan membenarkan penangkapan spesialis curnik bernama Iwan tersebut. Anak buah AKP Diki Kurniawan juga mengamankan barang bukti hasil curian Iwan selama ini. Pelaku kini mendekam dibalik jeruji Polres Kendari. AKP Diki Kurniawan menuturkan, tersangka Iwan dalam menjalankan aksinya kerap menyasar kamar indekos mahasiswa di kawasan Kecamatan Poasia. “Pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang kami kembangkan dalam pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (6/5/2018)
Tersangka Iwan bergerak sendirian membobol kamar indekos yang ditinggalkan penghuni dan menggondol barang incarannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Iwan dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun pidana penjara. (ade/c)

Komentar
Posting Komentar